MANADONESIA.COM - Bahaya, jika pemilu 2024 ditunda ini penjelasan Mahfud MD.
Pemilu 2024, jika kiranya ditunda maka itu bisa berbahaya untuk demokrasi kita, sehingga kita wajib menyimak penjelasan dari Mahfud MD.
Mahfud MD akan menjelaskan jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan berbahaya juga bagi kehidupan bernegara kita.
Pemilu 2014 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda tahapan pemilu.
Lalu apa bahaya atau dampak dari penundaan pemilu 2024 menurut Mahfud MD?
Seperti dilansir Manadonesia melalui akun Tiktok @djunaedihadi pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut Mahfud MD, pemilu 2024 itu adalah agenda Konstitusional, kalender Konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.
Baca Juga: Viral Sampai Arab! Ketua DPRD Luwu Timur Ogah Salaman dengan Seorang Kakek
Kata Mahfud MD, kita sekarang dikejutkan, oleh adanya putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025.
Saya ingin katakan ucap Mahfud MD, kita harus melakukannya perlawanan hukum, secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
Dimana kata Mahfud MD, agenda kalender konstitusi akan dibatalkan dan diatur oleh pengadilan.
Menurut Mahfud MD, yang dikatakan berbahaya adalah, jadwal pemilu itu adalah meteri muatan mutlak Konstitusi, bukan muatan undang-undang.
Artikel Terkait
Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak Dalam Kasus Penganiayaan, Jabatan Orangtua Jadi Taruhan! Kok Bisa?
Mario Dandy: Perihal Asmara dan Sosialita, Pasal Mana Yang Dipakai, Percobaan Pembunuhan vs Penganiyayaan?
Kemenag Keluarkan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023, 1444 H, Cek di Sini!
Rocky Gerung sebut Sri Mulyani Mau Bikin Kemenkeu Jadi Surga Tanpa Koruptor, Tapi Kenyataanya
Gandeng Bank Mandiri Taspen Keluarga Besar Purna Adhyaksa Gelar Seminar Bangun Kewirausahaan
Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya
Viral! 2 Oknum Guru ini Diduga Cabuli 24 Santri di Padang Lawas, Sumatera Utara
KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya Di Sini!
Viral Sampai Arab! Ketua DPRD Luwu Timur Ogah Salaman dengan Seorang Kakek
MIRIS! Mahfud MD Bongkar 460 Orang Dirjen Pajak dan Bea Cukai Terlibat Transaksi Janggal Rp300 Triliun