Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya Di Sini!
Kata Mahfud MD, ada 3 pasal dalam konstitusi yang menyatakan undang-undang, Presiden Menjabat waktu 5 tahun, Pemilu diadakan 5 tahun sekali, Presiden tidak bisa diberhentikan atau diperpanjang jabatannya.
Diberhentikan pun kata Mahfud MD, kalau melanggar hukum pidan bulan karena terjadi kekosongan, kerena putusan pengadilan atau karena berhalangan tetap.
Kata Mahfud, sekarang mari kita uji, tanggal 21 Oktober jabatan Presiden Jokowi dan Kabinetnya habis.
Kalau Pemilu ditunda kata Mahfud MD, akan terjadi kekosongan pemerintahan.
"Ada yang bertanya, Pak itukan bisa dibuat oleh MPR. Nggak bisa," jawab Mahfud MD.
Kata Mahfud MD, MPR sekarang ini beda dengan dulu, bisa mempercepat dan bisa memperlambat, MPR sekarang ini tidak punya wewenang apapun untuk menentukan Pemerintah.
Bahkan kata Mahfud MD ketetapan MPR sekarang itu, hanya berlaku kongkrit, kalau Undang-undang Dasar dia ubah itu ada caranya.
Caranya kata Mahfud MD adalah mengubah dulu Konstitusi, kalau terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden, menurut Undang-undang Dasar itu diganti oleh 3 Menteri.
Yaitu Mentri Dalam Negeri, Mentri Pertahanan dan Mentri Luar Negeri kata Mahfud MD, tapi pada saat jabatan Presiden habis, masa Jabatan 3 Menteri itupun habis.
Nggak bisa, trus peke apa? Amandemen kata Mahfud MD, Amandemen kalau PDIP, Nasdem, Demokrat dan partai lain tidak hadir dalam sidang Amandemen itu ndak bisa ngambil keputusan.
Menurut Undang-undang Dasar kata Mahfud MD, harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota kalau dia tidak hadir karena tidak setuju maka Ndak ada keputusan.
Kata Mahfud MD, disitulah Negara akan kacau, Ndak ada Pemerintahan, Ndak ada yang mengambil keputusan untuk mengendalikan negara ini.
Sehingga menurut Mahfud MD jika Pemilu 2023 ditunda maka itu sangat berbahaya pada Demokrasi dan Kedaulatan Negara.***
Artikel Terkait
Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak Dalam Kasus Penganiayaan, Jabatan Orangtua Jadi Taruhan! Kok Bisa?
Mario Dandy: Perihal Asmara dan Sosialita, Pasal Mana Yang Dipakai, Percobaan Pembunuhan vs Penganiyayaan?
Kemenag Keluarkan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023, 1444 H, Cek di Sini!
Rocky Gerung sebut Sri Mulyani Mau Bikin Kemenkeu Jadi Surga Tanpa Koruptor, Tapi Kenyataanya
Gandeng Bank Mandiri Taspen Keluarga Besar Purna Adhyaksa Gelar Seminar Bangun Kewirausahaan
Jokowi Tidak Akan Ikut Campur Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya
Viral! 2 Oknum Guru ini Diduga Cabuli 24 Santri di Padang Lawas, Sumatera Utara
KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Ketentuannya Di Sini!
Viral Sampai Arab! Ketua DPRD Luwu Timur Ogah Salaman dengan Seorang Kakek
MIRIS! Mahfud MD Bongkar 460 Orang Dirjen Pajak dan Bea Cukai Terlibat Transaksi Janggal Rp300 Triliun