Kisruh Masalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Yang Rangkap 30 Jabatan, Natalius Pigai Pun Berkicau

photo author
- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:16 WIB
Putra Papua Natalius Pigai kembali muncul dengan beri kritikan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merangkap 30 jabatan sekaligus (Foto: Sri Mulyani dan Natalius Pigai)
Putra Papua Natalius Pigai kembali muncul dengan beri kritikan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merangkap 30 jabatan sekaligus (Foto: Sri Mulyani dan Natalius Pigai)

MANADONESIA.COM - Lama tak terdengar, Natalius Pigai pun angkat bicara tentang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Natalius Pigai adalah seorang aktivis Indonesia dari tanah Papua yang dikenal keras mengkritik pemerintah.

Kini Natalius Pigai kembali dengan kicauannya perihal Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang ternyata rangkap 30 jabatan.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Khusus Para Suami yang Sedang Hijrah, Berbagilah Ilmu Agama dengan Istrimu

Dari Negeri Cendrawasih, Putra Papua Natalius Pigai dulunya adalah salah satu Anggota Komnas HAM pada masa periode 2012-2017.

Natalius Pigai juga adalah mantan Kasubag Statistik Kemnaker Republik Indonesia dan seorang peneliti PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Sekarang dikenal dengan sebutan ASN atau Aparatur sipil Negara.

Dalam kicauan beliau dari laman Twitter @NataliusPigai2, ia menyinggung dengan keras soal jabatan yang dirangkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Bocornya Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Aktivis98 Faizal Assegaf: Tangkap dan Borgol Sri Mulyani

Menurut Natalius Pigai, dengan rangkap jabatan hingga 30 jabatan, walaupun beliau tidak menerima gaji, namun ada honorarium di dalamnya.

Honorarium yang diterima oleh Sri Mulyani itu kalau dihitung merata secara keseluruhan adalah Rp30 juta.

Maka dalam setahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mendapatkan Rp12 milyar.

Kritik dan hitungan dari Natalius Pigai ini cukup tegas menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam cuitan Natalius Pigai (@NataliusPigai2) pada tanggal 13 Maret 2023, pukul 3:07.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X