MANADONESIA.COM - Tedy Minahasa adalah mantan Kapolda Jawa Timur yang ditangkap karena terlibat jaringan narkoba, namun tak merasa bersalah.
Tedy Minahasa menganggap hukuman yang diterimanya sangat berat dan hanya merupakan titipan penyidik.
Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga terang-terangan menyebut sejak awal kasus ini muncul hanya karena sebuah konspirasi.
Baca Juga: Tidak Ada yang Sempurna, Inilah 3 Kekurangan Realme Pad mini, Cek Spek Sebelum Membeli Tablet Murah
Dilansir Manadonesia dari Tiktok @bang_deef01, Tedy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman mati.
Awal kasus ini bermula pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu dimana Divisi Profesi dan Pengamanan atau Div Propam Polri menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
Tedy Minahasa ditangkap karena ia diduga terlibat jaringan narkoba berupa alat bukti sabu seberat lima kilogram.
Akar permasalahannya adalah, Tedy Minahasa telah menggantii alat bukti sabu seberat lima kilogram itu dengan tawas.
Lalu sabu tersebut dijual dengan harga Rp 400 juta per kilonya.
Dalam pembacaan nota pembelaannya pada Kamis, 13 April 2022, Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya sangatlah berat.
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya merasa bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, bagi saya sangat lah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," ucap Teddy saat sidang.
Di hadapan majelis hakim, Tedy berucap bahwa ia merasa tak bersalah.
Artikel Terkait
AG Anak di Bawah Umur Sudah Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Bahkan Sampai Berganti Pasangan
David Ozora Telah Habiskan Rp1,2 Miliar untuk Pengobatan, Apakah Mario Dandy dan AG Bantu Biaya?
Breaking News! Hasil Putusan Sidang Banding yang Diajukan Ferry Sambo, Apakah Berubah?
Jam Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 di Indonesia, Daerahmu Termasuk yang Menyaksikan Fenomena ini?
Erick Thohir Buka Formasi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Intip Jadwal Lengkapnya di Sini