Ia juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina serta memprioritaskan penggunaannya untuk kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pemerintah membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
1. KTP
2. NPWP
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen legalitas usaha (SIUP, TDP, dan surat izin lainnya)
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Pendaftaran Melalui Situs OSS
Buka laman www.oss.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
Cek email untuk aktivasi akun, lalu klik 'Aktivasi'.
Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang terdaftar.
2. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Masuk ke laman www.oss.go.id.
Pilih menu "Permohonan" di halaman utama.
Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), lalu pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi profil usaha dan lanjutkan pengajuan izin usaha.
Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Pelengkapan Data