nasional

Bahlil Lahadalia Kembali Buat Peraturan Bagi UMKM Boleh Membeli Gas Elpiji 3 Kg Jika Sudah Punya Izin Usaha

Senin, 10 Februari 2025 | 14:05 WIB
UMKM disarankan mendaftarkan izin usaha untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg. (instagram.com/bangbanghiban)

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.oss.go.id.

Syarat Mendaftar NIB untuk UMKM

Sebelum mendaftarkan NIB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara Mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar Akun OSS
  • Buka laman OSS
  • Klik "Daftar"
  • Pilih skala usaha "UMK" lalu klik "Lanjut"
  • Pilih jenis usaha: "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  • Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk badan usaha), lalu masukkan nomor HP atau email untuk verifikasi
    Klik "Verifikasi" dan masukkan kode yang dikirimkan
    Buat kata sandi, klik "Lanjut"

Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil
Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar"

Daftar Izin Usaha UMKM

  • Buka laman OSS
  • Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" atau klik "Masuk"
  • Masukkan username/email dan password yang telah dibuat
  • Masukkan kode captcha dan klik "Masuk"
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha" > "Permohonan Baru"
  • Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi, dan jumlah kebutuhan LPG
  • Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
  • Centang "Pernyataan Mandiri"
  • Klik "Kirim" dan tunggu NIB diterbitkan

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa mendapatkan subsidi LPG 3 kg secara legal, tetapi juga memperoleh akses ke berbagai fasilitas dan bantuan lain dari pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini