nasional

Belum Ada Satu Bulan, Dirjen Migas Dicopot usai Digeledah Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:58 WIB
Keterangan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah di Kementerian ESDM periode 2018-2023. (Dok. Kejaksaan RI)

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung tentu ini ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan ya tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," pungkasnya.

Berkaca dari hal itu terdapat kronologi penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Kejagung di Ditjen Migas: Masuk 3 Ruangan hingga Sita 5 Dus Dokumen

Dalam proses geledah Kejagung di kantor Ditjen Migas, otoritas berwenang melakukan penggeledahan di tiga ruangan.

"Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu," ungkap Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.

"Kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas," lanjutnya.

Harli mengatakan penggeledahan itu menyita sebanyak 15 ponsel, lima dus dokumen, hingga laptop disita penyidik Kejagung.

"Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file," tambahnya.

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan, telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pada tahun 2018 lalu.

Aturan itu bertujuan agar PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri melalui kontrak kerja sama atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta, namun kewajiban itu tidak dilakukan pihak terkait.

"Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," tegas Harli.

Duduk Perkara yang Libatkan KKKS Swasta dan PT Pertamina

Harli juga menjelaskan duduk perkara dalam pelaksanaan aturan ESDM itu, KKKS swasta dan PT Pertamina dalam hal ini sub-holding-nya yakni Integrated Supply Chain (ISC) atau PT KPI berusaha menghindari kesepakatan pada saat penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Harli mengatakan pihaknya menilai upaya itu disinyalir sebagai unsur perbuatan yang melawan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini