Manadonesia.com - Pemerintah baru-baru ini mengangkat sejumlah staf khusus (stafsus) menteri di tengah kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga negara.
Keputusan ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perlunya penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun dalam APBN 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pemerintah tetap menambah "pejabat" baru di tengah kebijakan penghematan anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Menurutnya, pengangkatan stafsus menteri memang diperbolehkan secara aturan. Rini menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses pengangkatan bisa menjadi alasan mengapa stafsus baru diangkat saat ini.
"Ya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden) ya," ujar Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pengangkatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hanya merupakan soal waktu pelaksanaannya.
"Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya. Mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya, tapi itu pasti sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Siapa Saja Stafsus Baru yang Diangkat?
Beberapa figur publik yang baru-baru ini diangkat sebagai stafsus antara lain:
- Deddy Corbuzier, yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan untuk memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan.
- Raline Shah, dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital pada 5 Februari 2025.
- Yovie Widianto, dilantik pada Januari 2025 sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
Kebijakan ini menuai perhatian publik karena dilakukan bersamaan dengan instruksi efisiensi anggaran yang mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Awal Mula Kebijakan Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Target penghematan mencapai Rp306,69 triliun, terdiri dari: