“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun, ini akan kita kejar terus,” ujar Purbaya.
Ia menargetkan seluruh penunggak bisa melunasi kewajiban sebelum akhir tahun. Dengan begitu, beban utang yang selama ini tertahan bisa segera masuk ke kas negara.
Mayoritas Penunggak dari Korporasi Besar
Tidak tanggung-tanggung, Purbaya bahkan menjelaskan sebagian besar penunggak pajak adalah perusahaan besar, bukan individu.
Skala kewajiban yang besar biasanya muncul dari aktivitas korporasi, sementara jumlah individu yang menunggak memang ada tetapi porsinya lebih kecil.
“Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi,” sebut Purbaya.
Dengan demikian, penagihan kali ini menurutnya, lebih banyak menyasar perusahaan besar yang memiliki catatan tunggakan pajak bertahun-tahun.
Jerat Pengaduan Langsung ke Menteri
Selain menagih kepatuhan pajak, Purbaya juga menyiapkan mekanisme untuk mencegah praktik petugas yang sewenang-wenang ke warga.
Terkait hal itu, Purbaya diketahui berencana membuka kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan agar wajib pajak bisa melapor bila mendapat perlakuan tidak adil.
“Nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada yang nakal nakal, bisa saya tangani langsung,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan memberi rasa aman sekaligus menghapus alasan penghindaran pajak yang kerap dikaitkan dengan pengalaman buruk warga dalam menghadapi petugas pajak.
Pesan Tegas untuk Crazy Rich
Terkhusus untuk para crazy rich atau orang kaya, Purbaya memberikan pesan khusus.
Mereka diminta mematuhi aturan tanpa mencari celah untuk berkelit. Pemerintah sudah menjamin tarif tidak akan dinaikkan, namun menuntut kepatuhan penuh.