nasional

Fakta-fakta Korupsi Bansos Beras: Jejak Edi Suharto hingga Keterlibatan Korporasi

Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:12 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

Manadonesia.com - Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Edi Suharto ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media pada Kamis 2 Oktober 2025.

Baca Juga: Protes Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dibawa ke MK, Puan Singgung soal Aturan

Budi menyebutkan, hingga saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga orang individu dan dua korporasi.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan detail mengenai proses hukum lanjutan terhadap masing-masing tersangka.

Edi Suharto Tetap Bekerja

Meski berstatus tersangka, Edi Suharto memastikan tugas-tugas di Kementerian Sosial (Kemensos) tetap berjalan normal.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis 2 Oktober 2025, Edi mengaku masih mengikuti rapat pimpinan dan agenda kedinasan lain.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.

Edi menegaskan, jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diusut KPK.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik serta program-program Kemensos tetap berlanjut mendukung masyarakat.

Latar Belakang Kasus

Pada 2020, Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Saat itu, Edi mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.

Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) selaku perusahaan transporter distribusi bansos.

Halaman:

Tags

Terkini