Manadonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada dugaan pemotongan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sebagian mengalir ke kepala daerah dengan istilah ‘jatah preman’.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Baca Juga: Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik, Waketum PAN Soroti Elektabilitas Tinggi sang Menteri
Abdul Wahid Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Budi menjelaskan, dari hasil gelar perkara di level pimpinan, KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Jaringan Korupsi yang Melibatkan Banyak Pejabat
Budi mengungkap, OTT yang dilakukan KPK di Riau mengamankan total sembilan orang.
Mereka terdiri dari Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta.
“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjutnya.
Barang Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang
Selain penangkapan, tim KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.
Barang bukti tersebut diduga merupakan hasil transaksi suap atau setoran dari proyek yang dikelola Dinas PUPR.