nasional

Usai Skandal Joget-joget di Sidang Tahunan DPR, Eko Patrio Dinyatakan Langgar Etik hingga Dinonaktifkan 4 Bulan

Rabu, 5 November 2025 | 15:51 WIB
Menyoroti hasil putusan sidang MKD yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, dari Ahmad Sahroni hingga Adies Kadir. (YouTube.com / DPR RI)

Manadonesia.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sebelumnya tersandung dugaan pelanggaran kode etik di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Kelima pejabat nonaktif DPR RI yang juga sebagai pihak teradu hadir dalam persidangan, yaitu Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pada Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget dalam ruang sidang.

Baca Juga: Media Asing Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Pemerintah Pastikan Proyek Tetap Berlanjut

Aksi tersebut memicu kritik publik karena bertepatan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

Oleh sebab itu, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik, sedangkan Nafa Urbach dianggap bersikap hedon atau pamer di media sosial.

Adapun, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget-joget tak pantas dalam sebuah sidang resmi DPR RI, sementara Ahmad Sahroni diadukan atas penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.

Terkini, kelima tokoh itu menerima hasil putusan persidangan MKD yang dipimpin langsung Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah

Dari hasil sidang, MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik.

Pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem yang dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang di sidang putusan MKD di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Kedua, Nafa Urbach yang juga rekan satu fraksi Sahroni, dinyatakan bersalah karena pernyataannya di ruang publik yang menyinggung isu tunjangan anggota DPR.

“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak keputusan dibacakan.

Halaman:

Tags

Terkini