Manadonesia.com - Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permintaan tersangka untuk menggelar perkara khusus dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan itu diajukan oleh kubu tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, mereka kompak meminta proses klarifikasi penyidikan dilakukan lebih dulu melalui forum gelar perkara, bukan langsung masuk ke pemeriksaan saksi.
Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menjalin koordinasi internal sebelum menentukan jadwal.
Budi menegaskan, gelar perkara khusus menjadi prioritas awal untuk diselesaikan.
“Tim penyidik sekarang tengah menyamakan agenda dengan Wasidik guna menetapkan waktu yang tepat untuk gelar perkara khusus,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam kasus ini, Budi menjelaskan hasil dari gelar perkara tersebut akan menjadi dasar bagi kelanjutan rangkaian pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka lainnya.
6 Tokoh yang Masuk Daftar Tersangka
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 6 tokoh yang masuk daftar tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah forum gelar perkara rampung.
Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta narasumber lain yang berada di klaster yang sama.
Para tersangka dalam kelompok ini dikenai sangkaan delik hasutan kekerasan terhadap penguasa umum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP.
Sebelum ada keputusan gelar perkara, pihak kuasa hukum Roy Suryo dan kolega sempat menerima tawaran opsional dari penyidik saat datang menjalani wajib lapor di Markas Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 27 November 2025.
Kuasa Hukum Roy Suryo cs Soroti Opsi Penyidik
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyoroti langkah penyidik yang memberikan dua pilihan lanjutan, yakni antara gelar perkara khusus terlebih dahulu, atau langsung memanggil saksi dan ahli meringankan untuk dimintai keterangan.