Mahfud juga meminta agar aparat penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini, karena masyarakat sekarang sudah pintar dan tidak bisa dibodohi jika terjadi kecurangan.
Jika Mario Dandy terancam pasal 354 dan pasal 355 KUHP, maka harus siap didakwa 12 tahun penjara.
Pasal percobaan pembunuhan kini menghantui Mario Dandy jika terbukti bersalah oleh pengadilan.***