MANADONESIA.COM - Bahaya, jika pemilu 2024 ditunda ini penjelasan Mahfud MD.
Pemilu 2024, jika kiranya ditunda maka itu bisa berbahaya untuk demokrasi kita, sehingga kita wajib menyimak penjelasan dari Mahfud MD.
Mahfud MD akan menjelaskan jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan berbahaya juga bagi kehidupan bernegara kita.
Pemilu 2014 ditunda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.
Dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda tahapan pemilu.
Lalu apa bahaya atau dampak dari penundaan pemilu 2024 menurut Mahfud MD?
Seperti dilansir Manadonesia melalui akun Tiktok @djunaedihadi pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Menurut Mahfud MD, pemilu 2024 itu adalah agenda Konstitusional, kalender Konstitusional yang tidak bisa ditunda atau dimundurkan dengan jalan hukum biasa.
Baca Juga: Viral Sampai Arab! Ketua DPRD Luwu Timur Ogah Salaman dengan Seorang Kakek
Kata Mahfud MD, kita sekarang dikejutkan, oleh adanya putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan menunda pemilu sampai tahun 2025.
Saya ingin katakan ucap Mahfud MD, kita harus melakukannya perlawanan hukum, secara sungguh-sungguh, karena itu akan membahayakan kehidupan bangsa dan negara.
Dimana kata Mahfud MD, agenda kalender konstitusi akan dibatalkan dan diatur oleh pengadilan.
Menurut Mahfud MD, yang dikatakan berbahaya adalah, jadwal pemilu itu adalah meteri muatan mutlak Konstitusi, bukan muatan undang-undang.