nasional

THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya 2023

Sabtu, 1 April 2023 | 19:21 WIB
Ilustrasi THR sebelum Hari Raya 2023 (Pixabay/iqbalnuril)

MANADONESIA.COM – Seminggu sudah memasuki bulan Ramadhan 2023, kini para pekerja atau buruh sedang bergembira menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, bagaimana dengan pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun, apakah ia akan menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2023 secara penuh ataukah tidak?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja atau buruh pada tahun 2023 ini kabarnya tidak akan lama lagi dicairkan, berdasarkan pada surat edaran yang ada. 

Baca Juga: Biarkan Kejahatanmu Menjadi Keuntungan di Akhiratku Nanti, Inilah 2 Keuntungan Saat Kita Didzalimi

Untuk memastikan terlaksananya pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kita untuk melakukan 3 langkah berikut.

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bayar Hutang Dulu, Atau Bayar Zakat Dulu? Simak Penjelasannya

Dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut hari raya keagamaan, maka pemerintah memerintahkan seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti biasanya.

Sebab, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban dari seluruh perusahaan kepada seluruh karaywannya, tanpa terkecuali.

Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sedangkan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja atau buruh ini, terdapat ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: ONE PIECE 1080: Egghead Terbakar, Insiden Ohara Terulang? Kurohige Tiba dan Ciptakan Perang Tiga Kubu

Halaman:

Tags

Terkini