nasional

Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:21 WIB
Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya (Pixabay)

“Ngak usah bikin asumsi yang tidak-tidak,” ucapnya.

Albert Aries menegaskan bahwa pasal kohabitasi memang tidak ada kaitannya dengan kaum LGBT.

Salah satu yang menilai jika pasal kohabitasi ini merupakan pasal karet adalah Natalius Pigai, Mantan Komisioner Komnas HAM RI.

Ia menilai jika pasal kohabitasi ini adalah bentuk diskriminatif terhadap kaum heteroseksual.

Yang di mana hak seksual mereka dibatasi, sementara kaum LGBT tak tersentuh undang-undang.

“Artinya apa? Negara membolehkan (kumpul kebo kaum LGBT),” ucap Natalius.

Baca Juga: Kalah Tapi Menang Banyak Di Hati Umat, Maroko Pertontonkan Nilai Islam Di Piala Dunia 2022

Menanggapi hal itu, Albert Aries kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan oleh Natalis Pigai.

“Dalam pasal perzinahan atau pasal kohabitasi, itu merujuk pada UU 1 tahun 74,” tutur Albert.

Seperti yang diketahui bahwa dalam undang-undang rujukan yaitu UU no 1 tahun 74, memang kaum LGBT tidak diatur.

Hal itu sebagaimana adagium juga bahwa hukum pidana itu harus berhenti seketika di ruang private (kamar).

Oleh karena itu pasal kohabitasi ini sengaja dirumuskan agar tidak ada lagi penggeledahan terhadap kaum heteroseksual.

Maksud dari pada rumusan pasal KUHP ini adalah negara lebih mengatur kepastian hukum bagi kaum heteroseksual yang di mana dijadikan sebagai delik aduan.

Artinya mereka dapat dihukum secara pidana apabila ada pihak yang ikut dirugikan melapor ke pihak berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum.

“Kecuali kalau ada yang keberatan ya itu, suami atau istri atau orang tua dan anak,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini