Oleh karena itu, Albert mengatakan agar jangan berasumsi, karena negara bukan membiarkan tetapi justru mengatur lalu lintas prosedur hukum terhadap pasangan yang tinggal serumah di luar ikatan pernikahan.
Hukum pidana itu tidak diatur di ruang private, akan tetapi diatur di ruang public, oleh karena itu pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini dijadikan delik aduan.
Baca Juga: Google Terancam Ditinggalkan Karena Software Baru ini! Ellon Musk Mengaku Khawatir
Yang apabila ada pihak keluarga yang merasa dirugikan misalnya suami atau istri yang merasa dirugikan dengan perbuatan perzinahan, maka ini bisa membuat aduan pidana.
“Itukan tujuan untuk melindungi Lembaga Perkawinan yang memang dihormati oleh Agama,” pungkasny.
Oleh karena itu Albert menegaskan bahwa rumusan pasal kohabitasi dalam RKUHP ini netral dari LGBT karena merujuk pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ***
Artikel Terkait
Bahan Resep Ayam Gepuk Murah dan Mudah Didapat, Kamu Wajib Coba Dengan Menggunakan Resep ini
EDAN!! Kurohige Bisa Gunakan 2 Buah Iblis Karena Ini, Vegapunk Bongkar Rahasia Di One Piece 1070?
Google Terancam Ditinggalkan Karena Software Baru ini! Ellon Musk Mengaku Khawatir
Google Terancam Ditinggalkan Karena Software Baru ini! Ellon Musk Mengaku Khawatir
Kalah Tapi Menang Banyak Di Hati Umat, Maroko Pertontonkan Nilai Islam Di Piala Dunia 2022
Simak! 7 Cara untuk Menyembuhkan Trauma, Salah Satunya Gerakan Fisik