nasional

Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya

Kamis, 15 Desember 2022 | 20:21 WIB
Kohabitasi KUHP Hanya Jerat Kaum Heteroseksual, LGBT Malah Aman, Kok Bisa? Ini Alasannya (Pixabay)

Oleh karena itu, Albert mengatakan agar jangan berasumsi, karena negara bukan membiarkan tetapi justru mengatur lalu lintas prosedur hukum terhadap pasangan yang tinggal serumah di luar ikatan pernikahan.

Hukum pidana itu tidak diatur di ruang private, akan tetapi diatur di ruang public, oleh karena itu pasal kohabitasi atau kumpul kebo ini dijadikan delik aduan.

Baca Juga: Google Terancam Ditinggalkan Karena Software Baru ini! Ellon Musk Mengaku Khawatir

Yang apabila ada pihak keluarga yang merasa dirugikan misalnya suami atau istri yang merasa dirugikan dengan perbuatan perzinahan, maka ini bisa membuat aduan pidana.

“Itukan tujuan untuk melindungi Lembaga Perkawinan yang memang dihormati oleh Agama,” pungkasny.

Oleh karena itu Albert menegaskan bahwa rumusan pasal kohabitasi dalam RKUHP ini netral dari LGBT karena merujuk pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ***

Halaman:

Tags

Terkini