nasional

NEXT, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta, Begini Isi Gugatan

Jumat, 30 Desember 2022 | 12:46 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta (CNN Indonesia)

ATAU,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dilihat dalam gugatan, Ferdy Sambo jiga meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Tergugat II agar memulihkan kembali semua hak-hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat memalui sidang KKEP Polri pada 26 Agustus 2022.

Pemecatan dilakukan karena Ferdy Sambo telah terbukti malakukan pelanggaran kode etik polri seperti sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Ferdy Sambo diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri.

Kasus dugaan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo ini, telah menjerumuskan banyak pihak.

Tak sedikit petinggi polri yang ikut diberhentikan dengan tidak hormat akibat ikut terlibat dalam proses penyidikan yang salah.

Kini Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya sedang dalam proses persidangan.

Itulah isi gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Jokowi da juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ia layangkan ke PTUN Jakarta pada 29 Desember 2022.***

Halaman:

Tags

Terkini