NEXT, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta, Begini Isi Gugatan

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 12:46 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta (CNN Indonesia)
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta (CNN Indonesia)

MANADONESIA.COMFerdy Sambo resmi menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Ferdy Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi di PTUN Jakarta yang didaftarkan pada Kamis 29 Desember 2022.

Seperti yang dikutip Manadonesia dari laman SIPP PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo kepad Presiden Jokowi dan Kapolri terregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Tuai Kecaman, Suporter Indonesia Pukul Bus Timnas Thailand Jelang Laga AFF 2022, Warganet: SDM Rendah, Malu

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dipecat sebagai anggota polri.

Kini Ferdy Sambo masih terus menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana belum masuk pada agenda putusan, namun Ferdy Sambo tetap mengambil kesempatan untuk menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas apa yang ia hadapi saat ini.

Baca Juga: Viral Kebakaran PT GNI, Potret Buruk Rendahnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia

Dalam gugatan ke PTUN Jakarta, Ferdy Sambo meminta agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri yang dikeluarkan pada tanggal 26 September 2022.

Mengutip dari SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi gugatan Ferdy Sambo

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Baca Juga: Promedia Teknologi Indonesia dan Perjalanannya Sepanjang Tahun 2022: Agustus Momen Paling Membanggakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: ptun-jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X