nasional

Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:13 WIB
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan

 

MANADONESIA.COM – Bharada E alias Richard Eliezer divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Dengan mendengar hukuman 1,6 tahun penjara, tentu membuat Bharada E atau Richard Eliezer legah.

Bukan hanya Bharada E saja, bahkan semua rakyat Indonesia yang merindukan keadilan juga merasa cukup senang dengan putusan penjara 1,6 tahun yang diberikan oleh hakim terhadapnya.

Baca Juga: Benarkah KUHP Baru Pidana Mati Bisa Berpengaruh pada Hukuman Mati Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

Dikutip dari akun tiktok @hafidzalkarni pada Rabu, 15 Februari 2023 oleh Manadonesia.com tentang pernyataan Mahfud MD seusai vonis hakim terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Mendengar pernyataan Mahfud MD, bahwa ia tidak tahu mengapa hatinya bergembira dan bersyukur setelah adanya vonis hakim terhadap Bharada E.

Beliau pun melihat keberanian yang ada pada hakim tersebut.

Menurutnya, hakim yang ada adalah hakim yang objektif yakni hakim yang membaca seluruh persidangan, dan dibacakan semua.

Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia

Baik yang mendukung Bharada E, yang memojokkan Bharada E, semua dibaca.

Begitu juga dengan suara-suara masyarakat yang kemudian di dengarkan pula oleh hakim.

Adanya rongrongan-rongrongan yang mungkin hadir untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim.

Sehingga menurutnya juga bahwa yang menjadi keputusan hakim adalah hal yang sangat logis.

Halaman:

Tags

Terkini