Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:13 WIB
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan

Baca Juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat

Kemudian ia menambahkan jikalau keputusan hakim tersebut adalah berkeperimanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga.

Ia melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang juga bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus.

“Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense,” ucap Mahfud MD.

Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa konstruksi putusan hakim ini sangat bagus, ilmiah, tidak jadul.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Lebih Tinggi dari Permintaan Keluarga Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjar

“Banyak lho hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pake bahasa-bahasa Belanda, strukturnya Belanda,” tambah Mahfud MD.

Tapi baginya putusan hakim kali ini modern, bisa dipahami, dan sulit dibantah untuk perspektif yang digunakan, dan narasinya modern juga.

Oleh sebab itu Mahfud MD mengucapkan syukur Alhamdulillah.

Mahfud MD mengatakan, bahwa ia tidak ingin mempengaruhi karena ini adalah peradilan.

Yakni apakah Richard Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau bagaimana.

Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?

Tetapi sekali lagi Mahfud MD mengatakan bahwa menurutnya, ia melihat bahwa putusan hakim itu hebat.

Beliau bersama masyarakat yang selama ini ingin untuk menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, mengucapkan terima kasih.

Yakni berterima kasih kepada hakim dan jaksa, yang menurutnya sangat serius dan sudah bagus dalam menangani kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X