Resmi Cabut PPKM, Jokowi: Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 20:37 WIB
Presiden Jokowi. (sumber: Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi. (sumber: Instagram @jokowi)

MANADONESIA.COM — Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi), dalam konfrensi pers secara resmi menyampaikan pencabutan PPKM.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di istana negara, Jumat 30 Desember 2022 itu, Presiden Jokowi mengatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pegerakan masyarakat.

Meski begitu Presiden Jokowi meminta agar seluruh masyarkat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Penerima Bansos Di Tahun 2023? Simak Penjelasan Presiden Jokowi

Dimana kita harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid.

Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.

Selain itu kata Presiden, kesadaran vaksinasi harus terus digalakan.

“Karena ini membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gelaja, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi Sebagaimana yang dikutip Manadonesia dari live kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Inilah Kejadian Yang Paling Viral Setiap Bulan Di Sepanjang Tahun 2022, Masih Ingat?

Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.

“Vasilitas Kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan vasilitas dengan tenaga kesehatan dan pastikan mekanisme vaksinasi dilapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi Booster,”jelas Jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan, dalam masa transisi ini satgas pusat dan daerah agar tetap di pertahankan untuk meresp[on penyebaran yang cepat.

“Satgas daerah dan pusat selalu ada dalam masa transisi,”terang Jokowi.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu Syarat KK dan KTP Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan di Tahun 2023, Simak Syaratnya!

Jokowi juga mengatakan, walau PPKM dicabut bansos akan tetap ada (dilanjutkan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X