Kini Pemberian Nama Pada Anak Tidak Boleh Sembarangan, Ini Dia Syaratnya

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:40 WIB
tangkap layar dispendukcapil.go.id (tangkap layar dispendukcapil.go.id)
tangkap layar dispendukcapil.go.id (tangkap layar dispendukcapil.go.id)

MANADONESIA.COM - Untuk pasangan muda yang anak memiliki momongan, perhatikan dalam memberi nama pada anak.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.

Aturan KTP terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Inilah 7 Barang Termahal Di Dunia, Harganya Mencapai Ribuan Triliun Rupiah, Kamu Punya?

Pemberian nama pada anak harus dengan lima syarat ini:

1. Minimal menggunakan dua kata.
2. Tidak boleh menggunakan gelar, tanda baca atau angka pada nama
3. Tidak boleh ada singkatan nama.
4. Maksimal nama terdiri dari 60 huruf termasuk spasi.
5. Tidak boleh mengandung makna negatif.

Baca Juga: Inilah 10 Kekayaan Alam Terbesar Indonesia di Dunia

Di pasal 7 disebutkan bahwa Dukcapil dapat menolak untuk memproses dokumen-dokumen jika melanggar syarat-syarat tersebut.

Jangan sampai pemberian nama menjadi masalah, jika ada masalah personal atau administrasi mengenai penggantian nama, pasti akan memerlukan penetapan pengadilan.

Dikutip dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang telah diunggah dalam halaman resmi Kemendagri, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Baca Juga: 10 Manfaat Nikel, Sumber Daya Alam yang Menjadi Tujuan Utama PT GNI

Yaitu, nama anak tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain termasuk juga menyingkat nama di dokumen kependudukan. 

Selain itu dalam pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif serta tidak multitafsir. 

Selain itu, jumlah kata dalam nama paling sedikit 2 kata, sehingga nama-nama seperti orang zaman dulu yang hanya satu kata jelas akan kesulitan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: dispendukcapil.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X