Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan meliputi nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Berdasarkan aturan baru KTP itu, dihimbau untuk seluruh calon orang tua memberi nama anaknya lebih dari dua kata. ***
Artikel Terkait
Tuai Kecaman, Suporter Indonesia Pukul Bus Timnas Thailand Jelang Laga AFF 2022, Warganet: SDM Rendah, Malu
NEXT, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN Jakarta, Begini Isi Gugatan
Kaleidoskop 2022: Inilah Kejadian Yang Paling Viral Setiap Bulan Di Sepanjang Tahun 2022, Masih Ingat?
Bagaimana Nasib Penerima Bansos Di Tahun 2023? Simak Penjelasan Presiden Jokowi
Resmi Cabut PPKM, Jokowi: Bansos Tetap Dilanjutkan di Tahun 2023
Jokowi Sebut Aparat dan Lembaga Pemerintah Harus Siaga, Ada Apa Ya?
Profil PT GNI, Perusahaan Tambang Nikel Tempat Nirwana Selle Tewas Terbakar
10 Manfaat Nikel, Sumber Daya Alam yang Menjadi Tujuan Utama PT GNI
Inilah 10 Kekayaan Alam Terbesar Indonesia di Dunia
Inilah 7 Barang Termahal Di Dunia, Harganya Mencapai Ribuan Triliun Rupiah, Kamu Punya?