Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:45 WIB
Hotman Paris soroti vonis hukuman mati Ferdy Sambo (Kolase TV One News)
Hotman Paris soroti vonis hukuman mati Ferdy Sambo (Kolase TV One News)

Kenapa bisa seseorang yang telah mendapat vonis hukuman mati diberikan keringanan bahkan berubah jenis hukumannya?

Pengacara kenamaan Hotman Paris memberikan responnya terhadap KUHP Pidana Mati yang baru, dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @widhy2023.

Menurut Hotman Paris, KUHP yang baru ini sungguh berada di luar nalar.

Terutama yang tertulis dalam Pasal 100 KUHP baru, di mana disebutkan terdakwa dengan vonis hukuman mati tidak langsung dieksekusi.

Baca Juga: Inilah Profesi Paling Bergengsi milik para Nabi, Ustadz Syafiq Basalamah: Jangan Hanya Insinyur atau Dokter

Malah yang ada, terdakwa dengan vonis hukuman mati, harus diberi kesempatan 10 tahun, dengan dalih ada kemungkinan dia akan berkelakuan baik.

“Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara, daripada dihukum mati. Orang berapa pun akan mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Lapas Penjara,” kata Hotman Paris.

Pengacara yang nyentrik dengan aksesoris emasnya ini, juga mempertanyakan apa gunanya jika orang yang telah melalui persidangan dan mendapat hukuman mati, malah masih diberi kesempatan.

Sudah jelas-jelas, kata Hotman Paris, Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap orang tersebut, tapi tidak boleh langsung dieksekusi.

Malah masih memberikan mereka kesempatan selama 10 tahun di penjara, untuk melihat apakah mental mereka akan berubah menjadi lebih baik atau tidak.

Jika aturan tersebut diberlakukan, kata Hotman Paris, maka Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Lapas akan menjadi barang paling mahal di dunia.

Bagaimana tidak, pihak yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat tersebut hanyalah Kepala Lapas itu sendiri.

Hotman Paris menambahkan, hal ini sama ada dengan remisi yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi.

Di mana jika terdakwa korupsi sudah menjalani dua per tiga masa tahanannya, maka dia bisa bebas hanya dengan mengandalkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepala Lapas.

Kendati demikian, dengan nada bercanda, pria kelahiran Tapanuli Utara itu menyebutkan akan beralih profesi saja menjadi Kepala Lapas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enda Manggopa

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X