“Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara. Kepala Lapas Penjara menjadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi,” imbuh Hotman Paris.
Lebih lanjut lagi, ayah dari 3 orang anak ini menambahkan bahwa undang-udang tersebut sulit diterima dengan akal sehat.
Coba bayangkan, kata Hotman Paris, orang yang divonis mati, setelah dipenjara 10 tahun mendapat Surat Keterangan Kelakuan Baik, maka hukumannya otomatis tidak boleh lagi dilaksanakan.
Tentunya hal ini sangat amat disayangkan, karena diterapkan dan telah menjadi aturan dalam KUHP baru di Indonesia.
Dari penilaiannya, Hotman Paris menyebutkan bahwa mereka yang membuat KUHP itu kebanyakan adalah profesor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik.
Di akhir video, dia meminta agar Presiden Jokowi mengambil tindakan untuk tidak menyetujui KUHP baru yang dinilai tidak masuk akal itu.
“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” tegas Hotman Paris.***
Artikel Terkait
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?
Ternyata Ini Penyebab Wilayah Kota Makassar Terendam Banjir
BREAKING NEWS: Lebih Tinggi dari Permintaan Keluarga Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjar
Penting! Mengenang Sejarah 14 Februari bagi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Bukan Valentine's Day Saja
Wajib Dikenang dan Diperingati, 14 Februari Tanggal Bersejarah Bagi Umat Muslim Terutama Warga Nahdliyyin