"Kiranya memberi keputusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya."
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai seorang ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya kepada putusan Majelis Hakim."
"Selebihnya, saya hanya dapat berserah kepada kehendak Tuhan."
"Demikian pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan."
"Dengan harapan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim."
Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
"Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan bimbingan, tuntunan, dan hikmatnya kepada segenap pengabdian kita semua."
"Kekuatan seorang Bhayangkara Brimob tidak lahir dari kesenangan."
"Melainkan dari penderitaan panjang yang dilaluinya dengan tekun."
"Satya Prabu, setia kepada Negara dan pimpinan."
Itulah isi dari bagian penutup pada pembelaan Bharada E alias Richard Eliezer yang dibacakannya saat sidang pada 25 Januari 2023 lalu. ***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Lebih Tinggi dari Permintaan Keluarga Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjar
Penting! Mengenang Sejarah 14 Februari bagi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia, Bukan Valentine's Day Saja
Wajib Dikenang dan Diperingati, 14 Februari Tanggal Bersejarah Bagi Umat Muslim Terutama Warga Nahdliyyin
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Hotman Paris Soroti KUHP Pidana Mati Baru yang Dibuat Secepat Kilat
Menteri BUMN-Menparekraf Turut Hadir pada Peresmian Jaringan Pemred Promedia oleh Promedia Teknologi Indonesia
Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Simak Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 H lengkap niat puasa
Benarkah KUHP Baru Pidana Mati Bisa Berpengaruh pada Hukuman Mati Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara. Mahfud MD: Keputusan Hakim Sudah Berkeperimanusiaan
Tak Terima Eliezer Divonis Ringan, Tangis Bibi Joshua Pecah