Jangan sampai kemudian melakukan unsur pemaksaan, perampasan itu merupakan permasalahan yang bisa bertitik singgung dengan pidana ".
Pada kesempatan tersebut Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan oknum debt colector nakal agar secepatnya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pada debt colector diminta agar melakukan kegiatan yang bersifat keperdataan sesuai aturan***