Manadonesia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu bukti nyata adalah bantuan RSUD Kotamobagu dalam proses pengurusan paspor umroh untuk salah satu pasiennya, Nurhawani Umbola, warga Desa Tuduaog, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow yang dirawat di ruang Teratai, rawat inap kelas 1-2.
Pasien berusia 54 tahun ini mulai dirawat sejak 13 Januari 2025 karena kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus. Namun, di tengah perawatannya, pihak keluarga menyampaikan kekhawatiran terkait proses keberangkatan umroh yang sedang dijalani.
Keadaan Mendesak: Pasien Harus Urus Paspor
Saat dirawat, keluarga Nurhawani menginformasikan bahwa pasien tengah dalam proses pengurusan berkas keberangkatan umroh yang direncanakan pada bulan Ramadhan 2025 ini. Namun, paspor sebagai dokumen wajib belum dimiliki.
“Kami khawatir waktu yang tersisa tidak cukup. Apakah pasien diperbolehkan pergi ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor?” tanya pihak keluarga kepada perawat jaga.
Keluarga juga menambahkan bahwa batas waktu pengajuan berkas adalah esok hari. Jika paspor tidak selesai tepat waktu, jadwal keberangkatan umroh akan ditunda.
Langkah Cepat RSUD Kotamobagu
Mendengar permintaan ini, perawat jaga dinas pagi segera meminta izin untuk berkoordinasi dengan manajemen RSUD Kotamobagu. Setelah itu, langkah cepat diambil. Perawat jaga langsung berkonsultasi dengan Kepala Seksi Keperawatan, yang kemudian melaporkan situasi ini kepada Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD.
Setelah mendengar penjelasan, Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando M. Mongkau, S.Kep Ns, M.Kes, memberikan instruksi langsung untuk membantu pasien. Beliau mengarahkan agar tim pelayanan keperawatan mendampingi pasien ke Kantor Imigrasi menggunakan ambulans RSUD.
“Pasien harus mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting ini tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya,” jelas Fernando.
Proses Pendampingan Pasien
Dengan ambulans RSUD, Nurhawani diantar langsung ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspornya. Setelah proses selesai, pasien kembali ke RSUD Kotamobagu untuk melanjutkan perawatan sesuai kelas BPJS yang dimilikinya.
Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi pasien, tetapi juga menunjukkan fleksibilitas layanan RSUD Kotamobagu dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Artikel Terkait
Ini Klarifikasi RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat
Klarifikasi dan Permohonan Maaf Apotek Pelengkap RSUD Kotamobagu Terkait Isu 'Titip Ponsel untuk Tebus Obat'
RSUD Kotamobagu Minta Pihak Apotek Pelengkap Kimia Farma Tingkatkan Pelayanan Obat ke Pasien
Sukacita Natal dan Tahun Baru Keluarga Besar Nasrani RSUD Kotamobagu: Merajut Toleransi dan Kebersamaan