Kerja Sama RSUD dan Apotek Pelengkap
Sebagai bentuk mitigasi terhadap kekosongan obat, RSUD Kotamobagu telah menjalin kerja sama dengan apotek pelengkap untuk mendukung ketersediaan obat-obatan. Apotek pelengkap berperan sebagai penyedia cadangan stok obat ketika terjadi kekosongan di apotek rumah sakit.
Kerja sama ini diatur dengan mekanisme yang jelas sehingga pasien tetap mendapatkan obat yang dibutuhkan meskipun stok di rumah sakit sedang kosong. Proses ini juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Alur Pelayanan Obat di RSUD Kotamobagu
RSUD Kotamobagu memiliki prosedur yang jelas dalam pelayanan obat, sebagaimana diatur dalam:
SOP Nomor: 09/SPO-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang Kekosongan Obat.
SOP Nomor: 24/SOP-POKJA/RSUD-KK/X/2022 tentang Penyerahan Sediaan Farmasi.
Untuk pasien rawat inap, alur pelayanan obat adalah sebagai berikut:
Resep Dokter: Resep diorder oleh dokter spesialis melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).
Pemeriksaan Resep: Resep diterima oleh apotek rumah sakit dan diperiksa kesesuaiannya.
Ketersediaan Obat: Jika obat tidak tersedia, dibuatkan salinan resep untuk apotek pelengkap.
Pengantaran Obat: Obat yang telah disiapkan oleh apotek rumah sakit akan diantar oleh kurir ke ruangan pasien, kecuali obat yang diresepkan dalam kondisi darurat. Obat darurat harus diambil langsung oleh keluarga pasien.
Penegasan dan Harapan RSUD Kotamobagu
RSUD Kotamobagu berharap kejadian seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Rumah sakit berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan setara bagi seluruh pasien tanpa terkecuali. Selain itu, pihak RSUD juga terus mengevaluasi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan adanya SOP yang jelas dan kerja sama yang terstruktur dengan apotek pelengkap, RSUD Kotamobagu memastikan bahwa kebutuhan pasien terhadap obat-obatan tetap terpenuhi meskipun ada kendala logistik seperti keterlambatan pengiriman.