Dari ketentuan ini, jelas bahwa direktur rumah sakit tidak harus seorang dokter. Seorang tenaga kesehatan lain, termasuk perawat, dapat menjabat sebagai direktur rumah sakit asalkan memenuhi kompetensi manajemen rumah sakit yang dipersyaratkan.
Salah satu contoh nyata perawat yang pernah menjabat sebagai direktur rumah sakit adalah Fernando M. Mongkau, S.Kep.Ns, M.Kep. Ia dipercaya untuk memimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu. Hal ini menjadi bukti bahwa perawat yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang manajemen rumah sakit dapat memimpin sebuah institusi pelayanan kesehatan dengan baik.
Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa direktur rumah sakit tidak harus seorang dokter. Seorang perawat yang memiliki kompetensi dalam manajemen rumah sakit juga dapat menjabat sebagai pimpinan rumah sakit.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tenaga kesehatan dari berbagai bidang, termasuk perawat, semakin termotivasi untuk meningkatkan kompetensi manajerial mereka dan berkontribusi lebih dalam pengelolaan rumah sakit di Indonesia.***