Manadonesia.com - Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali menyita perhatian publik.
Di balik ramainya pemberitaan, muncul persoalan hukum yang juga menjadi sorotan masyarakat, yaitu mengenai aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Melalui unggahan di media sosial, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan perceraian.
Pria yang dikenal sebagai pesulap itu menyayangkan adanya informasi yang beredar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.
Bagi Deddy, keterangan itu sudah termasuk membuka informasi yang seharusnya bersifat tertutup.
“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy dalam Instagram pribadinya pada Sabtu 4 Oktober 2025.
Deddy bahkan mengutip langsung bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Bapak dua orang anak itu menandai akun media sosial PA Jaksel sembari menegaskan bahwa perceraian termasuk salah satu perkara yang harus dilindungi kerahasiaannya.
Mengapa Sidang Perceraian Tertutup?
Sidang tertutup merupakan bentuk perlindungan hukum atas privasi para pihak yang berperkara.
Dalam UU No. 7 Tahun 1989 disebutkan ada empat jenis perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, yaitu:
1. Perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara.
2. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara.
3. Perkara yang melibatkan anak.
4. Perkara perceraian.
Dalam kasus ini, pihak humas PA Jaksel sebelumnya menyatakan nama Deddy dan Sabrina memang tidak terdaftar dalam sistem perkara mereka.
Isu Rumah Tangga Berawal dari Media Sosial
Artikel Terkait
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Pertamina Kuasai 92 Persen Pasar BBM Non-Subsidi, DPR Kritik Keras
Update Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny: 10 Orang Meninggal Dunia dan 150 Tim Medis Dikerahkan
Repons Bulog soal Temuan 1.200 Ton Beras SPHP Rusak hingga Desakan Segera Disalurkan oleh DPR
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIVO dan APR Batal Beli, Pertamina Tegaskan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya
Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN