Kabar keretakan rumah tangga Deddy dan Sabrina bermula dari hilangnya foto-foto Deddy di akun Instagram Sabrina.
Publik semakin berspekulasi setelah Sabrina sempat berhenti mengikuti akun Deddy, meski belakangan kembali mem-follow.
Terkait isu keretakan rumah tangganya, Deddy juga menegaskan bahwa dirinya tak akan pernah mengajukan perceraian.
“Belum ada itu gimana maksudnya? Memang enggak ada,” tegas Deddy.
Deddy pun menutup pernyataannya dengan mempertanyakan aspek moral di balik langkah PA Jaksel.
“Anggaplah kalau memang boleh, maka pertanyaan saya adalah moral anda di mana?” ucapnya.
Pentingnya Edukasi Publik
Kasus ini menjadi momentum untuk mengingatkan publik bahwa sidang perceraian bukan konsumsi umum.
Aturan sidang tertutup hadir bukan sekadar formalitas, melainkan untuk melindungi hak pribadi, mencegah stigmatisasi, dan menjaga ketertiban sosial.
Masyarakat diimbau tidak mudah terseret dalam isu-isu rumah tangga publik figur, melainkan menjadikannya sebagai pelajaran tentang pentingnya memahami hukum.
Bagi lembaga peradilan, konsistensi dalam menjaga kerahasiaan perkara juga menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalisme aparat hukum.***
Artikel Terkait
Sertifikasi Wajib Dapur MBG: BGN Pastikan Ditangani Lembaga Resmi
Gelombang Protes Meluas di Yunani: Serikat Pekerja Sebut Wacana 13 Jam Kerja sebagai Perbudakan Modern
Pertamina Kuasai 92 Persen Pasar BBM Non-Subsidi, DPR Kritik Keras
Update Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny: 10 Orang Meninggal Dunia dan 150 Tim Medis Dikerahkan
Repons Bulog soal Temuan 1.200 Ton Beras SPHP Rusak hingga Desakan Segera Disalurkan oleh DPR
Melihat Kesiapan Timnas Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
VIVO dan APR Batal Beli, Pertamina Tegaskan Etanol 3,5 Persen Sesuai Standar Global
Tangis Ibu Nadiem Makarim: Anak yang Dikenal Jujur Kini Jadi Tersangka Korupsi
Fenomena Rokok Ilegal dan Wacana Pemutihan Produsen oleh Menkeu Purbaya
Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN