Jika seseorang tinggal di suatu tempat dan hartanya di tempat lain, maka zakatnya dibagi di negeri tempat hartanya berada, karena para mustahik di tempat tersebut melihatnya.
Jika hartanya berada di beberapa tempat, maka zakatnya ditunaikan di setiap negeri tempat harta tersebut berada. Ini berlaku pada zakat Mal.
Sedangkan zakat Fitrah dibagi di tempat orang-orang yang berzakat, karena zakat tersebut adalah zakat dirinya, bukan zakat hartanya.
Berdasarkan ini saya nyatakan kepada penanya, jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’.
Tidak boleh dialihkan ke kerabatnya yang membutuhkan. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan pengalihan zakat disebabkan alas an tersebut, diantaranya adalah untuk silaturahim atau sangat membutuhkan, menurut Abu Hanifah itu boleh dilakukan, ia melihat kepada maslahat yang kuat”. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juz. II, hal. 531 – 532 dan Nail al-Authar karya asy-Syaukani, juz. IV, hal. 161).
Demikianlah penjelasan 4 mazhab tetang mengeluarkan zakat fitrah.***
Artikel Terkait
Apa Perbedaan Zakat Dan Pajak? Simak Kultum Singkat Ramadhan 2023 Di Sini!
Teks Kultum Ramadhan 2023: Tuntunan Zakat Fitri, Bagus Dibawakan Usai Shalat di Masjid
Bayar Hutang Dulu, Atau Bayar Zakat Dulu? Simak Penjelasannya
Zakat Fitrah Adalah? Siapkan Kertas dan Catat Pengertiannya di Sini Sebelum Lebaran Idul Fitri Tiba
Apa Hukum Zakat Fitrah? Langsung Saja Simak di Sini Sekarang Juga, Jangan Sampai Tidak Dibayar Ya!
Niat Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri, Untuk Diri Sendiri, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Jangan SALAH! Ini Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Syar'i
Berapa Besarnya Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya, Baik Berupa Beras atau Uang
Apakah Sah Zakat Fitrah Jika Dibayarkan oleh Orang Tua Sementara Kita Sudah Berkeluarga? Ustadz Adi Hidayat
Apakah Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya? Muslim Wajib Tahu Nih! Imam Syafi'i Bilang Begini...