Apa Hukum Ziarah Kubur usai Shalat Ied Idul Fitri? Berikut Penjelasannya Apakah Termasuk Wajib atau Sunnah

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 19:34 WIB
Ilustrasi ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri (Instagram)
Ilustrasi ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri (Instagram)

ج كنْ ج ت ن هََيْ تج ج كمْ عَنْ زِيَرَةِ الْجقبجورِ فَ جزوجروا الْجقبجورَ فَإِن هََّا تج زَ هِ ج د فِِ الدُّنْ يَا وَتجذَ كِجر الخِرَة

“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.

Baca Juga: Pahami Hukum Ziarah Kubur, Termasuk Cabut Rumput Kuburan Hingga Hukum Menabur Bunga, Menurut Buya Yahya

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat Ied, Idul Fitri, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.

Jika ziarah kubur setelah shalat Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh.

Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.

Karena hari raya Idul Fitri adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X