MANADONESIA.COM - Banyak bertanya apa hukum memelihara jenggot dalam Islam.
Tentu ini penting dibahas apakah ada hukumnya memelihara atau memanjangkan jenggot.
Hal ini khusus bagi para laki-laki Muslim yang memiliki jenggot.
Lantas, apa hukum memanjangkan jenggot ini?
Terdapat perintah membiarkan (tidak mencukur) dan memelihara jenggot dalam banyak hadits.
Diantaranya hadits:
خَالِجفوا الْ ج مشْرِكِينَ ، وَف جروا الل حَى ، وَأَحْجفوا الشَّوَارِبَ
“Bedakanlah diri kamu dengan orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Ulama berbeda pendapat tentang makna perintah Rasulullah ini, apakah mengandung makna wajib? Atau anjuran? Jumhur ahli Fiqh berpendapat bahwa perintah ini mengandung makna wajib.
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa makna perintah ini adalah anjuran.
Banyak nash ulama Mazhab Syafi’i yang menetapkan hukum ini menurut pendapat mereka, diantaranya adalah sebagai berikut:
Pendapat Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, “Makruh mencabut jenggot ketika baru tumbuh, untuk memperhatikan orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk tampilan yang bagus”.
Imam ar-Ramli memberikan komentar terhadap pendapat ini dalam Hasyiyah-nya terhadap kitab Asna al-Mathalib,
“Pendapatnya: makruh mencabutnya. Maksudnya adalah makruh mencabut jenggot dan seterusnya. Perbuatan yang sama seperti itu adalah mencukur jenggot. Pendapat al-Hulaimi dalam Minhaj-nya bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan bulu mata, ini adalah pendapat yang lemah”.
Al-‘Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami berkata, teksnya: (Pembahasan Cabang), mereka menyebutkan disini bahwa jenggot dan sejenisnya, ada beberapa perbuatan makruh, diantaranya: mencabut jenggot, mencukur jenggot. Demikian juga dengan dua bulu mata”.