MANADONESIA.COM - Umat Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum lebaran Idul Fitri atau pada akhir Ramadhan.
Mengeluarkan zakat fitrah diwajibkan bagi golongan yang sudah ditentukan sesuai syar'i.
Disarankan bagi umat Muslim agar membayar zakat fitrah.
Sebab, zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban.
Baca Juga: Apakah Melafalkan Niat Shalat Itu Dilarang atau Termasuk Bid'ah? Cek Jawabannya di Sini!
Namun apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktunya?
Dilansir manadonesia.com dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan, berikut penjelasannya.
Menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah dan Ahmad, boleh mengeluarkan zakat sebelum waktu wajib dikeluarkan.
Yaitu sebelum Haul pada zakat uang, perdagangan dan hewan.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra, sesungguhnya Rasulullah Saw mendahulukan zakat al-‘Abbas sebelum waktunya.
Meskipun sanad hadits ini dipermasalahkan. Al-Hasan ditanya tentang seseorang yang membayarkan zakatnya untuk tiga tahun, apakah itu sah? Al-Hasan menjawab, “Sah”.
Diriwayatkan dari az-Zuhri bahwa menurutnya seseorang boleh menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum Haul.
Baca Juga: Jangan SALAH! Ini Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Sesuai Ketentuan Syar'i
Imam Malik berkata, “Tidak sah dikeluarkan sebelum Haul (berdasarkan hadits-hadits yang mengaitkan wajibnya zakat dengan Haul, seperti hadits yang diriwayatkan Abu Daud, hadits ini dipermasalahkan ulama). Rabi’ah, Sufyan ats-Tsauri dan Daud berpendapat seperti ini.