Baca Juga: Berapa Besarnya Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya, Baik Berupa Beras atau Uang
Mereka berbeda pendapat tentang hukum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka ber-Ijma’ bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya.
Menurut Mazhab Hanafi: makruh mengalihkan zakat, kecuali jika pengalihan tersebut kepada kerabat yang membutuhkan, karena dalam hal itu terkandung menyambung silaturahim.
Atau kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan daripada para fakir di negeri tempat pemungutan zakat.
Atau pengalihan tersebut mengandung maslahat bagi kaum muslimin, atau dari Darulharb ke Dar Islam, atau pengalihan tersebut untuk para penuntut ilmu, atau zakat tersebut dibayarkan sebelum masanya diwajibkan.
Artinya dibayarkan sebelum masa Haul. Maka dalam semua kondisi ini tidak dimakruhkan mengalihkan zakat.
Menurut Mazhab Syafi’i: tidak boleh mengalihkan zakat dari suatu negeri ke negeri lain, wajib dibagi ke negeri tempat zakat tersebut dipungut dari muzakki yang telah sampai Haul.
Jika tidak ada mustahik zakat, maka dialihkan ke negeri yang di negeri tersebut terdapat mustahik zakat.
Dalil mereka dalam masalah ini adalah hadits Mu’adz diatas.
Seperti yang disebutkan Abu ‘Ubaid bahwa Mu’adz datang dari Yaman setelah Rasulullah Saw meninggal dunia, Umar mengembalikannya. Ketika Mu’adz mengirimkan sebagian harta zakat, Umar tidak menerimanya.
Umar menolaknya lebih dari satu kali meskipun Mu’adz menjelaskan bahwa tidak ada mustahik zakat yang mengambilnya.
Menurut Mazhab Maliki: tidak mengalihkan zakat ke negeri lain, kecuali jika sangat dibutuhkan, maka Imam mengambil zakat tersebut dan menyerahkannya kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Ini berdasarkan pemikiran dan ijtihad, seperti yang mereka nyatakan.
Menurut Mazhab Hanbali: tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain yang jaraknya sejauh jarak Qashar shalat. Zakat dibagikan di negeri zakat tersebut dikutip dan negeri sekitarnya yang berada di bawah jarak Qashar shalat.
Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata, jika seseorang menentang pendapat ini dan ia mengalihkan zakatnya, zakatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.