khazanah

Apakah Boleh Mengalihkan Zakat Fitrah Bagi Seorang Muslim? Coba Baca Penjelasan 4 Mazhab ini

Jumat, 7 April 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (freepik.com)

Jika seseorang tinggal di suatu tempat dan hartanya di tempat lain, maka zakatnya dibagi di negeri tempat hartanya berada, karena para mustahik di tempat tersebut melihatnya.

Jika hartanya berada di beberapa tempat, maka zakatnya ditunaikan di setiap negeri tempat harta tersebut berada. Ini berlaku pada zakat Mal.

Sedangkan zakat Fitrah dibagi di tempat orang-orang yang berzakat, karena zakat tersebut adalah zakat dirinya, bukan zakat hartanya.

Berdasarkan ini saya nyatakan kepada penanya, jika ada mustahik zakat di tempat ia tinggal, maka zakat dibagikan kepada mustahik yang ada di tempat tersebut, demikian menurut jumhur fuqaha’.

Tidak boleh dialihkan ke kerabatnya yang membutuhkan. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan pengalihan zakat disebabkan alas an tersebut, diantaranya adalah untuk silaturahim atau sangat membutuhkan, menurut Abu Hanifah itu boleh dilakukan, ia melihat kepada maslahat yang kuat”. (Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juz. II, hal. 531 – 532 dan Nail al-Authar karya asy-Syaukani, juz. IV, hal. 161).

Demikianlah penjelasan 4 mazhab tetang mengeluarkan zakat fitrah.***

Halaman:

Tags

Terkini