khazanah

Apa Hukum Ziarah Kubur usai Shalat Ied Idul Fitri? Berikut Penjelasannya Apakah Termasuk Wajib atau Sunnah

Sabtu, 8 April 2023 | 19:34 WIB
Ilustrasi ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri (Instagram)

MANADONESIA.COM - Melakukan ziarah kubur sering dilakukan umat Muslim usai melaksanakan shalat Ied Idul Fitri.

Di Indonesia misalnya, ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri sudah menjadi tradisi turun temurun.

Usai shalat Ied Idul Fitri, umat Muslim akan bersalaman dan saling maaf memaafkan, kemudian dilanjutkan ziarah kubur.

Baca Juga: Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Ziarah kubur ini dilakukan sanak saudara bagi keluarganya mereka yang sudah meninggal.

Namun apa pandagan Islam tetang ziarah kubur atau apa hukum ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri ini?

Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini, sebagaimana dilansir manadonesia.com dari buku digital Fiqih Puasa Ramadhan.

Baca Juga: Hindari Ziarah Kubur Seperti Ini! Bisa Diangggap Syirik dan Musyrik, Dosanya Teramat Berat di Akhirat Kelak

Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini menurut syariat Islam?

Jawabannya, ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata:

Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.

Rasulullah Saw berkata:

اسْتَأْذَنْ ج ت رَ بّ فِِ أَ أَسْتَ غْفِرَ لَِاَ فَ لَمْ ي جؤْذَ لَِ وَاسْتَأْذَنْ تجهج فِِ أَ أَجزورَ قَ بْ رَهَا فَأجذِ لَِ فَ جزوجروا الْجقبجورَ فَإِن هََّا تجذَ كِجر الْمَوْتَ

“Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”. Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:

Halaman:

Tags

Terkini