Tim kuasa hukum juga mengatakan kalau perhitungan mengenai kerugian negara terlalu dibuat-buat hingga angka besar muncul sampai Rp271 T.
Karena perhitungannya itu membuat banyak kerugian untuk masyarakat di daerah Bangka Belitung.
“Bapak Bambang Hero bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya lingkungan,” kata Andi pada awak media, Rabu, 8 Januari 2025.
Pihak Kejagung Ikut Buka Suara
Mengenai pelaporan pada Prof. Bambang Hero Saharjo ini, pihak Kejagung mengatakan kalau Guru Besar IPB itu memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya.
Menurut Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung kepada media pada Jumat, 10 Januari 2025, semua pihak harus patuh pada asas yang berlaku.
“Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Harli.
“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” imbuhnya.
“Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” pungkas Harli.
***
Artikel Terkait
Jumlah Pesangon yang Diterima Shin Tae Yong Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Fantastis!
Manusia vs Teknologi, Wamen Dikti Stella Christie Imbau Masyarakat Pandai Manfaatkan AI Agar 'Tidak Kalah Telak'
Karen Bass, Wali Kota Los Angeles Bikin Geram Warganya Malah Pergi ke Ghana Saat Terjadi Kebakaran
Nasib Saham Rp267 Miliar Milik Raffi Ahmad di STY Foundation Usai Shin Tae Yong Dipecat, Benarkah akan Melayang?
Setelah Salju Pertama Sepanjang Sejarah, Kini Arab Saudi Dihantam Banjir Bandang, Waspada Hingga 4 Hari ke Depan
Lolly Kabur dan Minta Bantuan ke Pengacara Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Kalau Main yang Cantik
Sentilan ke PSSI usai Depak STY: Sederet Pelatih di Eropa Ini Bawa Timnasnya Juara Setelah Bertahun-tahun Bangun Skuad Terbaik
Mengapa MBG untuk Ibu Hamil Hanya Seminggu Sekali? Ini Alasan dan Usulan Pengamat
Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’
Bikin Negara Merugi Rp280 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom