Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:21 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Dokumen Legalitas Usaha:
  • Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
  • Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
  • Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Dokumen Keuangan:

Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:

Rp750.000.000 untuk agen elpiji.

Rp3.500.000.000 untuk SPBE.

Rp2.000.000.000 untuk BPT.

Surat referensi bank.

Dokumen Tambahan (Jika Ada):

Bukti kepemilikan usaha sejenis.

Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.

Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.

Ketentuan Operasional Agen Elpiji

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi.

Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.

Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X