Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
Pakta integritas terkait operasional usaha.
Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg
Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.
Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta.
Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.
Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.
Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji:
Jumlah elpiji yang terjual: 800 tabung/bulan
Keuntungan per tabung: Rp3.500
Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000
Pendapatan ini bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas.
Namun, perlu diingat bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir sesuai regulasi pemerintah.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji
Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi
Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.
Artikel Terkait
BMKG Temukan 3 Bibit Siklon Tropis, Ajak Masyarakat Waspada dengan Cuaca Ekstrem, Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti untuk Tidak Masuk Negara Asing dengan Jalur Ilegal
Bill Gates Ungkap Tanda-tanda Kiamat Sudah Terlihat, Singgung tentang Indonesia, Ada Apa?
Kementerian Imigrasi Copot Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas 44 Kasus Pemerasan
Beda dengan Kabinet Merah Putih, Retret Kepala Daerah akan Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo
4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik OI yang Dilayangkan Iwan Fals ke Polisi Sejak 2021
Flu Bisa Berkembang Menjadi Pneumonia, Penyakit yang Membuat Barbie Hsu Pemeran Shan Cai Meninggal Dunia
Ketua MPR Ungkap Catatan Perbaikan Program MBG dari Presiden Prabowo, Salah Satunya Menyinggung Porsi Makanan
Kisah Cinta Barbie Hsu dan DJ Koo yang Menikah Setelah 20 Tahun Putus, Kini Harus Dipisahkan Oleh Maut Hanya 5 Hari Sebelum Perayaan Anniversary
Rupiah Terus Merosot dan Dolar Tembus Rp16.400, Mengingat Kembali BJ Habibie Berhasil Rupiah Menguat saat Masa Pemerintahannya?