Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 11:21 WIB
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)
Biaya dan syarat mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. (instagram.com/energiteraprosper)

Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:

Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.

Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.

Pakta integritas terkait operasional usaha.

Dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan di atas, calon agen dapat menjalankan bisnis elpiji secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Usaha Pangkalan Elpiji 3 Kg

Dalam sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Analisis Penerapan Akuntansi pada Usaha Pangkalan Gas Elpiji 3 kg di Kecamatan Taman Kota Madiun (2024), usaha pangkalan gas elpiji 3 kg terbukti memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Sebagai contoh, Arpin, seorang pemilik pangkalan di Madiun yang menjalankan usaha sejak 2016, mengawali bisnisnya dengan modal Rp15 juta.
Dengan kuota distribusi sebanyak 800 tabung per bulan, ia memperoleh keuntungan dari selisih harga beli dan jual elpiji.

Harga beli elpiji dari agen adalah Rp14.500 per tabung, sementara harga jual ke konsumen ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh per tabung mencapai Rp3.500.

Berikut perkiraan keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas elpiji:

Jumlah elpiji yang terjual: 800 tabung/bulan
Keuntungan per tabung: Rp3.500
Total keuntungan bulanan: Rp3.500 x 800 = Rp2.800.000

Pendapatan ini bisa meningkat jika kuota distribusi bertambah atau cakupan distribusi diperluas.
Namun, perlu diingat bahwa penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji
Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X