Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI.
Permintaan dari UI ke Menteri Bahlil itu buntut polemik disertasi di Program Studi Doktoral (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah menuturkan pihaknya telah mengambil keputusan secara kolektif antara empat organ di UI, yakni Dewan Guru Besar, Senat Akademik, hingga Badan Penjaminan Mutu Akademik.
Hasilnya, UI memutuskan melakukan pembinaan terhadap promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan Bahlil selaku mahasiswa di program studi terkait.
"Dalam pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian diputuskan untuk melakukan pembinaan," tutur Heri dalam jumpa pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret 2025.
"Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," lanjutnya.
Di sisi lain, Heri tidak menjelaskan apa sebenarnya duduk perkara yang membuat Bahlil hingga dosen terkait diberi sanksi. Pihaknya hanya menyebut persoalan yang terjadi merupakan persoalan etik.
Terkait persoalan etik itu, Heri pun meminta Menteri Bahlil untuk menyampaikan permintaan maaf kepada sivitas akademika UI.
"Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi dan menjaga integritas akademik," terang Heri.
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permohonan maaf kepada pada sivitas akademika UI dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," tambahnya.
Direktur Humas UI, Arie Afriansyah menjelaskan pihak yang diminta menyampaikan permintaan maaf itu ialah para pihak terkait dalam kasus ini. Salah satunya, Bahlil selaku mahasiswa yang mengajukan disertasi.
"Dan kalau untuk permintaan maaf, ya jelas tadi yang diminta adalah pihak-pihak terkait," tegas Arie dalam kesempatan yang sama.***
Artikel Terkait
Berbagai Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Mulai dari Pencemaran Nama Baik hingga Penganiayaan
Prediksi Razman Arif Nasution Tepat, Ini Komentarnya Soal Penahanan Nikita Mirzani: Prihatin Terhadap Penangkapan Adik Saya
Mensos Saifullah Sebut Banjir Jakarta Mulai Surut Setelah 3 Hari, Ungkap Sebagian Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah Masing-masing
Peralatan Sekolah hingga Seragam Terendam Banjir, Pengungsi Pelajar di Jakarta Timur Ngadu ke Mensos: Semuanya Kena Pak
Update Kasus Kecelakaan Bendum Demokrat Renville Antonio: Sopir Pikap Jadi Tersangka
Klaim dari Sahabat Dekat, Penahanan Nikita Mirzani Disebut Pengalihan Isu Kasus Korupsi di Indonesia: Wajar Kamu Dijadikan Tumbal Politik
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Jika Bayar Gaji THL Tahun 2025 Bisa Jadi Temuan BPK dan Berpotensi Kasus Hukum!
Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak
Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Diminta Revisi Disertasi: Apapun Putusan UI, Saya Ikut
Update Skandal Disertasi Bahlil yang Ditangguhkan UI: Tak Jadi Dibatalkan, tapi Ada Pembinaan