Manadonesia.com - Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait semakin mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam dari sembilan tersangka merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Skema korupsi yang dilakukan mencakup manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 miliar per tahun selama lima tahun terakhir.
Salah satu fakta yang mencuat dalam kasus ini adalah keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-orang Senang" yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi.
Nama grup ini tentu menimbulkan ironi, mengingat skandal korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Dalam grup tersebut, beberapa petinggi PT Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
1. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
2. Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
3. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
4. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
5. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Selain para petinggi Pertamina, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yakni:
1. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Modus yang dilakukan dalam skandal ini mencakup penggelembungan harga impor minyak mentah, manipulasi kontrak pengadaan, serta pemberian komisi ilegal kepada pihak-pihak tertentu.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa para tersangka mendapat keuntungan pribadi dari transaksi minyak tersebut.
Dampak dari kasus ini sangat luas, mulai dari membebani anggaran negara hingga berkontribusi terhadap harga bahan bakar yang tidak stabil di pasaran.
Selain itu, kredibilitas PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN strategis juga tercoreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengakui bahwa pihaknya telah mendengar keberadaan grup "Orang-orang Senang" namun belum mengetahui isi percakapan di dalamnya secara rinci.
Artikel Terkait
Dibongkar Bibi Kim Sae-ron, Gold Medalist Pernah Menagih Uang Kompensasi DUI Rp7,8 Miliar kepada Mendiang di Tahun 2024
Heboh di Medsos, Kim Soo-hyun Dikabarkan Pacari Mendiang Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur
Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah
Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa
Update Skandal Korupsi Tom Lembong: JPU Nilai Nota Keberatan Eks Mendag Itu Masuk Pokok Perkara
3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
Kata KPK Pasca Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
Kronologi Dugaan Bayi Tewas Dicekik Ayahnya di Jateng: Sang Ibu Sempat Sadari Kondisi yang Tak Wajar
Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang
Ironi di Balik Skandal Korupsi Pertamina, Para Tersangka ‘Diskusi’ di Grup WhatsApp yang Berjudul Orang-orang Senang