Manadonesia.com - Pelibatan militer dalam penanganan narkotika menjadi salah satu poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam urusan narkotika merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres," ujar Hasanuddin dalam rapat panja RUU TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan narkotika bersifat sebagai perbantuan kepada pemerintah, bukan dalam konteks penegakan hukum.
Dalam DIM RUU TNI, usulan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) butir ke-17.
Aturan tersebut mengatur bahwa TNI dapat membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Ketentuan ini sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran akan tingginya jumlah pengguna narkotika di Indonesia, yang mencapai 3,6 juta jiwa.
Kondisi ini telah menyebabkan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, mantan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tahun 2023 mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) digunakan sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Meski demikian, usulan ini memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Dalam siaran pers tertulisnya pada Minggu, 16 Maret 2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
“Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi,” tulis siaran pers resmi YLBHI yang rilis pada Minggu, 16 Maret 2025.
Bahkan, YLBHI menilai bahwa hal ini tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan,” tambahnya.
Artikel Terkait
Soroti Kebijakan Prabowo, Dedi Mulyadi Kini Berjanji ke Warga Jabar: Tak Boleh Lagi Ada Banjir Berikutnya
Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Ungkap Bawa Dokumen Rapat Pertamina
Update Skandal Korupsi Impor Gula: Nota Keberatan Ditolak, Sidang Tom Lembong Lanjut Tahap Pembuktian
Festival Ramadan Pegadaian 2025 di Kotamobagu Resmi Ditutup dengan Sukses dan Meriah
Pengusaha Top Tanah Air Apresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Dukung Program Prabowo, James Riady: Pak Menteri Mau Turun ke Lapangan!
Beredar Rekaman Suara Diduga Baim Wong yang Marahi Paula Verhoeven dan Asistennya: Ini Mau Ngapain?
PFN Ternyata Banyak Masalah, DPR akan Desak Pemerintah Beri Bantuan
DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Ifan Seventeen: Sidak Bentuk Perhatian Negara
Pakar Minta Baim Wong Tidak Melemahkan Paula Verhoeven saat Sidang, Sebut tentang Hak Asuh Anak: Dia Punya Hak Bicara
Psikolog Mengecam Pernyataan Baim Wong yang Menyebut Paula Verhoeven Manipulatif: Dia Perlu Pendampingan