Setelah korban terlihat tak berdaya, AS kemudian merampas uang tunai Rp84.654.000, dua ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Wira menyebutkan, barang-barang itu digunakan untuk melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Batam.
“Uang digunakan pelaku selama menginap dan rencana akan berangkat ke Batam,” tambah Wira.
Namun demikian, pelarian AS berakhir pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Polisi berhasil mengamankan AS saat ia menginap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Tangerang Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan identitas atas nama AS pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, diamankan di sebuah hotel, yaitu Hotel Ramada by Wyndham Serpong,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***
Artikel Terkait
Absen Bela Garuda di Laga Kontra China dan Jepang, Eliano Reijnders Kini Justru Dibanjiri Ucapan Selamat di Medsos
Atalarik Syach Kembali Datangi PN Cibinong, Tegaskan Tak Akan Menyerah Perjuangkan Tanahnya
Istana Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet: Itu Hak Prerogatif Presiden
Dedi Mulyadi Tanda Tangani SE Soal Jam Masuk Sekolah di Jabar, Siswa Mulai Belajar Pukul 06.30 WIB
Istana Jelaskan Arti Pidato Prabowo Soal Adu Domba Asing: Jangan Gadaikan Kepentingan Nasional
827 Siswa Jakarta Terima Ijazah Berkat Program Pemutihan Ijazah Tahap Ketiga
Cermati Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari
Jelang Idul Adha 2025, Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Kondisi Fisik hingga Usianya
Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Minimal Tipe 36 Sesuai Standar SDGs: Harus Layak
Menkes Budi Gunadi Sebut Kasus Covid-19 Kembali Naik, Tapi Bukan Varian yang Mematikan