Menteri Wihaji Ajak Para Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Diizinkan Berangkat Siang ke Kantor

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 21:22 WIB
Foto ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. (Unsplash/kian zhang)
Foto ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. (Unsplash/kian zhang)

Manadonesia.com - Topik mengenai minimnya kehadiran seorang ayah atau biasa disebut fatherless dalam pertumbuhan anak ramai jadi perbincangan di Indonesia.

Menurut data dari UNICEF tahun 2021, ada 20,9 persen anak Indonesia yang tidak mengenal peran ayah dalam pertumbuhannya.

Sedangkan anak yang mendapat pengasuhan bersama yang seimbang dari kedua orangtuanya di usia 0-5 tahun hanya 37,17 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira Pergi ke Eropa, WNI Kini Bakal Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi-Entry

Fatherless yang dialami ini biasanya akibat dari perceraian, kematian, atau pekerjaan ayah yang mengharuskan mereka tinggal jauh dari keluarga.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru telah dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 di mana sekolah-sekolah mulai kembali aktif untuk kegiatan belajar mengajar.

“Peran ayah dalam keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan anak, baik secara emosional, sosial, maupun kognitif,” ujar Wihaji dalam keterangan di laman resmi Kemendukbangga, dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.

“Namun, dalam banyak kasus, peran ayah seringkali terabaikan atau dianggap sekadar sebagai pencari nafkah,” imbuhnya.

Melalui akun resmi Kemendukbangga/BKKBN juga mengunggah imbauan untuk para ASN mengantar anak ke sekolah.

Dalam imbauan tersebut, ASN bisa mulai datang ke kantor setelah mengantar anak ke sekolah.

Para ASN diwajibkan untuk kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor ke atasan langsung.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X